You're here: My Business Blogging » Entrepreneur! » Article: Industri Kreatif
Sajian utama Majalah SWA edisi 25 Oktober-7 November 2007 menyoroti tentang industri kreatif yang berbasis pada kreativitas, keahlian, dan bakat individual.
SWA menyoroti pemain-pemain industri kreatif di tanah air di 13 bidang, yaitu 1 arsitek, 2 ekspor film, 3 craft, 4 desain visual, 5 desainer fashion, 6 penata rambut, 7 seni dan barang antik, 8 film dan fotografer, 9 televisi dan radio, 10 publishing, 11 software dan komputer, 12 musik, visual dan performing art, 13 periklanan.
Kategori industri kreatif ini mengacu pada buku The Creative Economy: How People Make Money From Ideas karya John Howkins. Sementara Departemen Perdagangan sendiri mendaftarkan 15 sektor ekonomi kreatif, yaitu periklanan, seni rupa, desain, film, seni pertunjukan, riset dan pengembangan, TV dan radio, video game, arsitektur, kerajinan, mode (fashion), musik, penerbitan, software, serta games.
Laporan 13 bidang industri kreatif yang seksi ini memiliki benang merah, yaitu mereka digerakkan oleh orang-orang muda dan penghasilan serta keuntungan yang mereka hasilkan begitu luar biasa. Selain itu, benang merah yang lain adalah karya-karya mereka tidak hanya diakui di dalam negeri, tapi juga telah berbicara di dunia internasional.
Tulisan itu juga menyebutkan syarat agar industri kreatif berkembang, yaitu diperlukan 3T, teknologi, talenta, dan toleransi.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi Ada 4 komentar untuk artikel ini.
Aditya — Entrepreneur!
[…] di kancah internasional, sekali lagi menunjukkan bahwa anak-anak indonesia bisa bersaing dalam industri kreatif internasional. Prestasi Aditya, dan para kreator muda Indonesia lainnya, telah menunjukkan negeri […]
November 19th, 2007 at 5:35 pm
hadiartomo
waktu pergi ke kantornya kocca(korea cultural and content agency), mereka dapat dana yang besar untuk mengembangkan industri ini, korea menggunakan kata cultural bukan creative, walau kata kuncinya adalah cultural, creative dan content.
May 7th, 2008 at 11:30 am
Gerzon
Istilah, klasifikasi, kategori mengenai pemahaman Industri Kreatif sepertinya bervariatif, tergantung siapa yang berniat dan berkepentingan mendefinisikannya. Bila Erwin mengatakan 3T untuk syarat pengembangan industri kreatif, sebenarnya yang hakiki sebagai pelaku individu adalah Bakat, Ketrampilan, dan Kreativitas. Tapi semua ini hanya omong kosong bila hukum hak cipta tidak mampu melindungi karya kreatif tersebut.
September 30th, 2008 at 11:16 pm
de maulana
INDUSTRI KREATIF BAGIAN DARI REALITA KEMANDIRIAN MASYARAKAT INDONESIA.., SUDAH TERBUKTI !!! SEMOGA LEBIH MAJU
October 27th, 2008 at 4:26 pm