You're here: My Business Blogging » Entrepreneur! » Article: Sistem Tarif Listrik Ancam UKM (2)
Tidak hanya mengancam UKM konfeksi Cipadu, recana sistem tarif listrik baru juga memaksa sektor UKM lainnya, seperti restoran, hotel, warnet dan fotokopi untuk bersiasat. Pilihannya adalah berhemat, beralih usaha, atau bahkan menutup usaha.
Dalam kondisi perekonomian yang melesu saat ini, penerapan sistem tarif listrik baru justru kontradiktif dengan harapan mereka untuk mendapatkan insentif, di antaranya insentif pengurangan pajak hotel dan restoran. Pengusaha juga berharap mereka tidak dijadikan sapi perah oleh berbagai instansi dengan berbagai macam pungutan yang mengada-ada.
Restoran dan Hotel Bersiasat Pengusaha Warnet Mulai Berpikir untuk Alih Usaha Jakarta, Kompas - Penerapan skema tarif listrik baru membuat para pelaku usaha di bidang restoran dan hotel mulai mencari siasat berhemat. Selain itu, mereka juga berharap pemerintah mengurangi besaran pajak hotel dan restoran yang selama ini sebesar 10 persen. ”Tarif listrik baru itu jelas akan sangat memberatkan. Terlebih kami baru menambah daya menjadi 60.000 watt,” kata Ronnie Sjahronie, Manajer Pemasaran Restoran Sunda Sambara di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Menurut Ronnie, saat ini Sambara sudah mulai berhemat listrik dalam pemakaian penyejuk ruangan (air conditioner/AC) dan penerangan. Saat ini 20 penyejuk ruangan tidak lagi dioperasikan secara penuh bersamaan. Rata- rata yang digunakan berkisar 15 AC saja. Kondisi cuaca yang sering hujan justru menguntungkan sehingga penggunaan AC bisa dikurangi. ”Tapi kami tetap berusaha tidak mengurangi kenyamanan pelanggan. Jika pengunjung sedang tidak banyak, beberapa AC dimatikan,” kata Ronnie. Hotel-hotel pun mulai bersiasat mengurangi penggunaan penyejuk udara. Salah satu caranya adalah menghentikan pemakaian AC bagi lingkungan internal kantor hotel. Sementara bagi hotel secara keseluruhan, pada dini hari jumlah mesin AC sentral yang beroperasi dikurangi. Hal tersebut dilakukan sedemikian rupa tanpa mengurangi kenyamanan tamu. ”Konsumsi AC untuk para staf di kantor yang kami kurangi. Misalnya pukul 18.00 mulai ada yang dimatikan,” kata Sri Utami, Manajer Pemasaran Hotel Grand Kemang. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta Krishnadi mengatakan, dalam kondisi perekonomian yang melesu seperti ini seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha. Sebab, berbagai langkah penghematan pada akhirnya tidak akan berdampak terlalu signifikan bagi kegairahan bisnis. Salah satu insentif yang diharapkan adalah pengurangan pajak hotel dan restoran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998, pajak hotel dan restoran adalah 10 persen. ”Jika itu bisa dikurangi, manfaatnya akan sangat terasa signifikan. Itu juga bisa memancing daya beli konsumen di tengah situasi ekonomi seperti ini,” kata Krishnadi. Sebelum ada tarif listrik baru, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok sudah cukup menggoyang bisnis hotel dan restoran. Tanpa kenaikan tarif listrik, biaya memproduksi masakan di hotel saja sudah naik rata-rata 10 persen. Sementara hingga Maret 2008, tingkat okupansi hotel rata-rata hanya 50 persen, masih di bawah target, yaitu 60 persen untuk periode saat ini. Sri Utami mengatakan, pengurangan pajak bisa cukup membantu. Namun, pada prinsipnya, pelaku usaha mana pun akan cukup ikhlas membayar pajak selama timbal baliknya pun jelas. ”Tidak usah muluk-muluk, soal infrastruktur jalan, misalnya. Jalan rusak di Kemang saja dibiarkan terus. Lantas, apa artinya pajak yang kami bayar?” ujar Sri Utami. Ronnie juga berharap, di tengah kondisi ekonomi yang lesu, pelaku usaha tidak lagi dijadikan sapi perah oleh berbagai instansi. Pelaku usaha saat ini kerap kali menjadi obyek berbagai macam pungutan yang mengada-ada. Berbagai pungutan, baik yang resmi maupun tidak, pada akhirnya menjadi biaya ekonomi tinggi bagi pelaku usaha. ”Pasang billboard nama restoran di depan restoran saja sudah kena pajak juga. Tapi semua pajak itu tidak terasa timbal baliknya,” ujar Ronnie. Pengusaha warnet Kebijakan pemerintah akan memberikan disinsentif dan insentif dalam pemakaian listrik juga akan berdampak besar pada beberapa usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada listrik. Beberapa pengusaha bahkan mulai memikirkan untuk alih usaha karena tidak mudah melakukan penghematan listrik. ”Sesuai penggunaannya, kami menggunakan sambungan listrik 2.200 VA. Tidak mungkin menghemat listrik. Tagihan pasti membengkak dan pendapatan akan turun drastis jika kebijakan baru PLN diterapkan. Mungkin usaha kami ini harus ditutup dulu,” kata Andika, pemilik warung internet (warnet) di Jalan Kimia, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Memes Then (38), pengusaha fotokopi di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengatakan, jika pengeluaran untuk listrik naik terus, entah karena kenaikan tarif maupun disinsentif, biaya operasional pasti membengkak. ”Padahal kalau kami kena pemadaman listrik, kami rugi besar. Dan, PLN tidak mau menanggung kerugian kami,” ungkap Memes. Dia mencontohkan, dalam satu hari dia harus membayar upah pegawai Rp 50.000. Karena dia memiliki 17 pegawai, maka setiap hari dia harus merogoh kocek Rp 850.000. Upah ini harus tetap ia bayarkan karena usahanya tidak berjalan bukan karena kesalahan pegawai. Menurut Andika, rata-rata setiap hari terdapat 10 komputer yang efektif digunakan. Setiap komputer dinyalakan tanpa henti selama sekitar 10 jam. Omzet per hari mencapai Rp 500.000. Sebanyak 5-7 persen dari omzet tersebut untuk membayar listrik. Padahal, Andika harus membayar upah tiga pegawai, sewa tempat, langganan sambungan internet, dan perawatan peralatan. (SF/NEL/ARN) Sumber: Kompas
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.