You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Transaksi efek di Pasar Modal dicurigai terkait tindakan Money Laundring

Transaksi efek di Pasar Modal dicurigai terkait tindakan Money Laundring

yulyanto — October 24, 2007 / 3:38 pm

Menurut ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, paling tidak disinyalir sedikitnya ada sekitar 87 transaksi pada Perusahaan Efek (PE) yang dicurigai terkait dengan tindakan pencucian uang (money laundring).

Jumlah pelanggaran tersebut telah dilaporkan oleh 17 Perusahaan Efek kepada PPATK, namun jika dibandingkan dengan total jumlah pelapor itu hanya sekitar 9% dari jumlah total pelapor yang mencapai hingga 188 instansi. Sedangkan jika dilihat dari jumlah Suspicious Transactions Report (STR) yang mencapai hingga 11.347 kali, jumlah tersebut hanya 0,77% nya.

Kesulitan PPATK untuk merinci secara detail terkait dengan ke-87 transaksi tersebut, disebabkan oleh kendala penghitungan, dimana uang hasil money laundring tersebut selalu digunakan berputar-putar di pasar modal.

Terkait masih sedikitnya laporan mengenai tindakan money laundring tersebut, hal ini lebih dikarenakan masih sedikitnya kesadaran perusahaan efek untuk melapor. Tindakan tersebut baru dilapor setelah diungkap dan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Sebenarnya, masuknya transaksi money laundring kedalam pasar modal bukan merupakan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah lama terjadi sebelum Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang mengatur tentang money laundring disahkan oleh pemerintah.

Untuk mendukung pemberantasan kegiatan atas transaksi-transaksi tersebut, pemerintah membutuhkan bantuan semua pihak untuk bekerjasama dalam bentuk pelaporan atas transaksi yang dicurigai berasal dari kegiatan money laundring.

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.

  1. cipto yarso

    Kemungkinan tsb memang memiliki peluang besar krn tingkat pengawasan yg sulit & lemah untuk dilakukan. Kemungkinan pertama adanya investor asing nakal baik dari kawasan asia sendiri maupun eropa, yang negaranya telah memberlakukan hukuman mati terhadap kasus korupsi. Hal tersebut bisa membuat suatu “jalan” baru buat para pelaku money laundring untuk melakukan tindakan money laundry di indonesia karena indonesia belum mengatur hukuman mati atas tindakan korupsi maupun tindak money laundring tsb.

    November 2nd, 2007 at 12:35 am

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT

  • shidick — di tunggu pendaftaraannya
  • fatru — ada yg bisa bantu kasih informasi dimana saya bisa membeli bibit cabe kopay dengan pak syahrul yondri.? trimaksih atas informasi nya
  • HERMANTO — KALAU MAU ADA BUNGA KRIAN POTONG DIDAERAH NONGKOJAJAR JAWA TIMUR, HArga murah dan terjangkau. hungungi 08125216358. saya tunggu looo......
  • aldi ardianto — mengapa bursa efek bisa naik ?
  • Dra.A.onik kartika, M.Pd — setuju, pemahaman dan implementasi kewirausahaan lebih ditekankan pada kegiatan praktek mendirikan suatu usaha, bersinergi dengan UKM-ekonomi kerakyatan sbg landasan ekonomi akar ...
  • agus triyatno — rempeyek emang mudah remuk. tapi salut buat warga sriharjo yang telah mensukseskan usaha rempeyek. maju terus dapatkan yang terbaik.agus penjual ...
  • bella — kalo mo pesen sepatu positively pink gmn??? sy domisili d Banjarmasin
  • romeo — Bandung, Kompas - Krisis finansial yang terjadi saat ini dapat menjadi peluang pemerintah. Indonesia memiliki usaha kecil dan menengah serta ...
  • Risa — Alhamdulillah,,ketekunan dan semangat Saudaraku Misbakhun membuat arah perubahan yang mendasar bagi hidupnya,,,sekali lagi selamat dan sukses. Araya,Puri palma
  • ghopink — wah jd semangd neh