You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Transaksi efek di Pasar Modal dicurigai terkait tindakan Money Laundring
Menurut ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, paling tidak disinyalir sedikitnya ada sekitar 87 transaksi pada Perusahaan Efek (PE) yang dicurigai terkait dengan tindakan pencucian uang (money laundring).
Jumlah pelanggaran tersebut telah dilaporkan oleh 17 Perusahaan Efek kepada PPATK, namun jika dibandingkan dengan total jumlah pelapor itu hanya sekitar 9% dari jumlah total pelapor yang mencapai hingga 188 instansi. Sedangkan jika dilihat dari jumlah Suspicious Transactions Report (STR) yang mencapai hingga 11.347 kali, jumlah tersebut hanya 0,77% nya.
Kesulitan PPATK untuk merinci secara detail terkait dengan ke-87 transaksi tersebut, disebabkan oleh kendala penghitungan, dimana uang hasil money laundring tersebut selalu digunakan berputar-putar di pasar modal.
Terkait masih sedikitnya laporan mengenai tindakan money laundring tersebut, hal ini lebih dikarenakan masih sedikitnya kesadaran perusahaan efek untuk melapor. Tindakan tersebut baru dilapor setelah diungkap dan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Sebenarnya, masuknya transaksi money laundring kedalam pasar modal bukan merupakan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah lama terjadi sebelum Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang mengatur tentang money laundring disahkan oleh pemerintah.
Untuk mendukung pemberantasan kegiatan atas transaksi-transaksi tersebut, pemerintah membutuhkan bantuan semua pihak untuk bekerjasama dalam bentuk pelaporan atas transaksi yang dicurigai berasal dari kegiatan money laundring.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
cipto yarso
Kemungkinan tsb memang memiliki peluang besar krn tingkat pengawasan yg sulit & lemah untuk dilakukan. Kemungkinan pertama adanya investor asing nakal baik dari kawasan asia sendiri maupun eropa, yang negaranya telah memberlakukan hukuman mati terhadap kasus korupsi. Hal tersebut bisa membuat suatu “jalan” baru buat para pelaku money laundring untuk melakukan tindakan money laundry di indonesia karena indonesia belum mengatur hukuman mati atas tindakan korupsi maupun tindak money laundring tsb.
November 2nd, 2007 at 12:35 am