You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Daftar Negatif Investasi (DNI) masih kurang Jelas
Pemahaman investor terhadap lingkungan investasi di Indonesia saat ini masih dirasakan sangat kurang. Hal ini sebagaimana terlihat pada penetapan investasi tertutup dan terbuka dengan syarat yang masih belum banyak diikuti oleh para investor. Pada umumnya mereka masih merasa kurang jelas dalam memahami kebijakan pemerintah tersebut.
Peneliti yang berasal dari The Indonesia Institute, Centre for Public Policy Research (TII), Nawa Poerwana, mengatakan bahwa hingga saat ini aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sudah cukup lengkap, namun penjelasan masih sangat kurang, bahkan tidak ada.
Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah acuan bagi para pemodal (investor) baik itu yang berasal dari investor asing maupun investor lokal, guna menentukan pilihan dalam bidang investasi di Indonesia.
Sejak ditetapkan pada tanggal 03 Juli 2007 lalu oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), selain mengatur adanya 25 bidang usaha yang tertutup sama sekali untuk penanaman modal. Juga ditetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan antara lain persyaratan kepemilikan modal, lokasi investasi, perijinan khusus, dan lainnya
DNI itu sendiri sebenarnya bersifat dinamis dan masih akan disesuaikan lagi dengan perkembangan jaman, jika alasan-alasan yang mendasarinya sudah tidak ada lagi, maka pemerintah bisa saja membuka bidang usaha yang tertutup tersebut untuk penanaman modal (www.danareksa.com).
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
XML error: Reserved XML Name at line 2, column 38
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.