You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Kasus transfer pricing, mengancam IPO Adaro
Idealnya, dalam jangka waktu 45 hari setelah menerima prospektus dan memenuhi syarat untuk Initial Public Offering (IPO), maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) wajib memberikan pernyataan efektif terhadap emiten yang akan go-publik.
Kondisi ini tengah terjadi pada PT Adaro Energy, jika tidak ada masalah harusnya pernyataan efektif dari Bapepam akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2008 mendatang setelah perseroan menyerahkan prospektifnya pada pertengahan Mei 2008 lalu.
Namun, kasus transfer pricing yang menimpa perseroan akan menjadi pertimbangan khusus yang juga ditentang oleh Indonesia Monitoring Centre (IMC) untuk tidak memberikan pernyataan efektif kepada perseroan, sebelum kasus penggelapan pajak yang dituduhkan kepada Adaro tersebut selesai.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) kita saat ini , sistem yang dianut oleh Bapepam dalam proses penawaran saham perdana (IPO) adalah full disclosure system, sehingga jika perusahaan tersebut telah mejelaskan kasusnya di prospektus, maka IPO-nya tetap bisa dilanjutkan hingga dikeluarkan pernyataan efektif (www.okezone.com).
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.