← Kembali ke halaman depan

Kasus transfer pricing, mengancam IPO Adaro

tr.jpg

Idealnya, dalam jangka waktu 45 hari setelah menerima prospektus dan memenuhi syarat untuk Initial Public Offering (IPO), maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) wajib memberikan pernyataan efektif terhadap emiten yang akan go-publik. 

Kondisi ini tengah terjadi pada PT Adaro Energy, jika tidak ada masalah harusnya pernyataan efektif dari Bapepam akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2008 mendatang setelah perseroan menyerahkan prospektifnya pada pertengahan Mei 2008 lalu. 

Namun, kasus transfer pricing yang menimpa perseroan akan menjadi pertimbangan khusus yang juga ditentang oleh Indonesia Monitoring Centre (IMC) untuk tidak memberikan pernyataan efektif kepada perseroan, sebelum kasus penggelapan pajak yang dituduhkan kepada Adaro tersebut selesai. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) kita saat ini , sistem yang dianut oleh Bapepam dalam proses penawaran saham perdana (IPO) adalah full disclosure system, sehingga jika perusahaan tersebut telah mejelaskan kasusnya di prospektus, maka IPO-nya tetap bisa dilanjutkan hingga dikeluarkan pernyataan efektif (www.okezone.com).

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Our channels and feeds

  • Business Channel (7 blogs)
  • City Channel (26 blogs)
  • Film Channel (10 blogs)
  • Health Channel (6 blogs)
  • Sport Channel (6 blogs)
  • Media Channel (6 blogs)
  • Lifestyle Channel (4 blogs)
  • Hobby Channel (4 blogs)
  • Science Channel (8 blogs)
  • Music Channel (3 blogs)
  • Tech Channel (10 blogs)
  • Tips Channel (4 blogs)
  • Travel Channel (9 blogs)
  • Writing Channel (5 blogs)