Kasus transfer pricing, mengancam IPO Adaro
— yulyanto
closeAuthor: yulyanto
Name: yulyanto
Site: http://www.yulyanto.multiply.com
About: I was born on July, 16th of 1979, after graduate from senior high school on 1996, I was continued my study at University of Persada Indonesia YAI (Jakarta) on 2002, majoring in Bachelor of Accounting and then continue my study in the same institution, success to get Master of Management especially Finance Management on 2005, after finish my first master degree in management, I’ve got the second Master of Law at University of Indonesia (Jakarta), especially in Economics Law on 2007 by office‘s scholarship. Since graduate from senior high school, I have been working at PT Sanwell Austindo - Jakarta (www.austindocorporation.com), my last position as a Finance Manager, and then start on May 2007 I have been moving as a Marketing Manager. Besides of that until now I am still responsible as an Internal Control Manager at PT Austindo Perdana - Bali (austindo group). I am very interest with writing world, and have been contributed my opinion by some media, like’s science journal, articles, blogs and in my personal website too. (www.yulyanto.multiply.com).See Authors Posts (213) • June 6th, 2008

Idealnya, dalam jangka waktu 45 hari setelah menerima prospektus dan memenuhi syarat untuk Initial Public Offering (IPO), maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) wajib memberikan pernyataan efektif terhadap emiten yang akan go-publik.
Kondisi ini tengah terjadi pada PT Adaro Energy, jika tidak ada masalah harusnya pernyataan efektif dari Bapepam akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2008 mendatang setelah perseroan menyerahkan prospektifnya pada pertengahan Mei 2008 lalu.
Namun, kasus transfer pricing yang menimpa perseroan akan menjadi pertimbangan khusus yang juga ditentang oleh Indonesia Monitoring Centre (IMC) untuk tidak memberikan pernyataan efektif kepada perseroan, sebelum kasus penggelapan pajak yang dituduhkan kepada Adaro tersebut selesai.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) kita saat ini , sistem yang dianut oleh Bapepam dalam proses penawaran saham perdana (IPO) adalah full disclosure system, sehingga jika perusahaan tersebut telah mejelaskan kasusnya di prospektus, maka IPO-nya tetap bisa dilanjutkan hingga dikeluarkan pernyataan efektif (www.okezone.com).
Topik: Berita, IPO, Saham
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.