← Kembali ke halaman depan

Aturan tender offer efektif berlaku per 30 Juni 2008

t.jpg

Rencana menerbitkan aturan mengenai penawaran tender yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya berhasil direalisasikan.  

Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2008 kemarin, aturan mengenai pengambil alihan perusahaan terbuka yang diatur melalui surat keputusan No. 259/BL/2008 tersebut efektif berlaku. 

Setidaknya ada lima hal penting yang diatur dalam surat keputusan tersebut, yang pertama adalah kewajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.

Kedua, jika pengendali baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka pengendali tersebutwajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20%. Sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% dari modal disetor perusahaan terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pelaksanaan penawaran tender selesai dilaksanakan.

Aturan ketiga adalah mengenai pelaksanaan penawaran tender yang harus sudah dimulai paling lambat 180 hari sejak pengumuman.

Keempat, harga pelaksanaan penawaran tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir atau sebelum pengumuman negosiasi atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan, dipilih harga yang lebih tinggi.

Yang terakhir adalah pelanggaran atas ketentuan peraturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp. 100 ribu per hari atas keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud. 

Direktur BEI, Erry Firmansyah yakin bahwa aturan mengani tender offer tersebut akan berdampak positif bagi mekanisme pasar modal di Indonesia, karena transaksi pembelian saham di atas 50 persen, pembeli wajib melakukan tender offer atas saham sisanya.  

Selain itu keputusan tersebut  juga akan mengatur mengenai jumlah saham publik yang harus dipertahankan sebesar 20 persen dengan tujuannya agar emiten yang di ambil alih tersebut tetap bisa menjadi listed company (www.mediaindonesia.co.id). 

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Our channels and feeds

  • Business Channel (7 blogs)
  • City Channel (26 blogs)
  • Film Channel (10 blogs)
  • Health Channel (6 blogs)
  • Sport Channel (6 blogs)
  • Media Channel (6 blogs)
  • Lifestyle Channel (4 blogs)
  • Hobby Channel (4 blogs)
  • Science Channel (8 blogs)
  • Music Channel (3 blogs)
  • Tech Channel (10 blogs)
  • Tips Channel (4 blogs)
  • Travel Channel (9 blogs)
  • Writing Channel (5 blogs)