You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Auto Rejection Baru, Efektif Senin (19/01/09)
Berdasarkan Surat Edaran No. SE-00001/BEI-PSH/01-2009, mulai hari Senin mendatang (19/01/09), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas pasar modal selaku akan menerapkan mekanisme penghentian perdagangan saham secara otomatis (auto rejection) simetris terhadap para emiten.
Beberapa hal yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut diantaranya adalah: Pertama, mengenai Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke Jakarta Automatic Trading System (JATS) ditentukan sebagai berikut: (a) menggunakan harga pembukaan (opening price) yang terbentuk pada sesi pra-pembukaan; atau (b) menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada hari bursa sebelumnya (previous price) apabila opening price tidak terbentuk.
Sementara itu yang kedua adalah JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila: (a) harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); (b) harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah); (c) harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); (d) harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Ketiga, adalah sebagaimana terkait dalam hal perusahaan percatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periodecum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
Keempat, mengatur mengenai penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b., 2.c., dan 2.d. di atas.
Yang terakhir adalah dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-007/BEI.PSH/10-2008 Tanggal 30 Oktober 2008 Tentang Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dinyatakan tidak berlaku (www.idx.co.id).
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.