You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Jangka Waktu Divestasi Saham Tambang Asing tidak Dibatasi
Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot mengatakan bahwa kewajiban divestasi saham penambang asing sebesar 20% setelah 5 tahun beroperasi tidak akan dibatasi jangka waktunya (flexible).
Hal ini adalah sebagaimana disampaikan oleh Bambang Gatot dalam “Hard Talk on Mining Divestasi Saham Asing kepada Pihak Indonesia” di kantor Direktorat Jenderal Minerbapabum, Jl. Dr. Soepomo, Jakarta.
Kewajiban penambang asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 20% setelah beroperasi selama 5 tahun adalah sebagaimana direfleksikan melalui Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pasal 112 ayat 1.
Jika Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Swasta Nasional lainya tidak atau belum berminat, maka divestasi tersebut tidak akan dibatasi dengan jangka waktu.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.