You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: IPF diharapkan akan Mendongkrak Pertumbuhan Pasar Modal
Hasil rapat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Self Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengindikasikan akan dilahirkannya sebuah lembaga perlindungan dana investor (Investor Protection Fund/ IPF).
IPF ini akan menjadi lembaga yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan yang sudah efektif berlaku sejak tahun 2004 lalu.
Sementara itu, IPF sendiri akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Jika jadi direalisasikan, IPF ini akan menjadi sebuah intrumen yang akan mendukung serta membangun stabilitas sistem keuangan yang cukup efektif pada sektor pasar modal di Indonesia.
Selain itu, IPF juga akan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan investor dalam dan luar negeri terhadap pasar modal nasional.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.