You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Bapapem akan Revisi Sanksi bagi Emiten
Denda maksimum kepada emiten sebagaimana sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal saat ini rencananya akan direvisi. Saat ini, denda maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah Rp. 15 miliar.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), melalui Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon, mengatakan bahwa selain akan dinaikan dendanya, Bapepam juga sedang mempertimbangkan kemungkinan tambahan sanksi penjara selama 6 bulan.
Langkah-langkah ini sangat mungkin untuk diambil oleh Bapepam, mengingat masih banyak dan maraknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para emiten.
Sanksi tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera dalam rangka menuju perdagangan Pasar Modal yang efisien guna mendukung perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.