You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Bapepam-LK akan Mengimplementasikan Investor Protection Fund (IPF)
Bapepam-LK berencana untuk menjajaki kemungkinan melakukan perlindungan terhadap para investor dalam reksa dana (Investor Protection Fund/ IPF), guna melindungi dana nasabah dari kerugian akibat penggelapan yang seringkali terjadi di pasar modal.
Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany, mengatakan bahwa rencana ini tidak akan menunggu sampai dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).
Alasannya adalah karena pembentukan dana pasar modal yang bersifat asuransi tersebut bukan merupakan bagian dari UUPM, dan hal ini hanya akan menyangkut kesepakatan antara keduabelah pihak, yaitu pelaku dan otoritas pasar modal.
Hingga saat ini Bapepam masih mencari bentuk ideal dari implementasi langkah tersebut, karena belum ada satupun negara didunia yang mengimplementasikannya secara efektif atau masih belum sempurna.
Bapepam-LK akan menetapkan beberapa kriteria yang jelas tentang investor dan dana yang berhak untuk mendapatkan perlindungan.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.