You're here: My Business Blogging » Bursa Efek & Pasar Uang » Article: Total Pungutan Denda oleh Bapepam-LK Mencapai Rp. 5 Miliar
Akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam-LK, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan terkena denda Rp. 4,5 juta.
Sementara itu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga dikenakan denda untuk hal yang sama, namun hanya Rp. 1 juta.
Sejak awal tahun 2009 hingga awal Agustus 2009 lalu, Bapepam-LK berarti telah mengenakan denda (sanksi) dengan nilai total denda hingga kurang lebih mencapai Rp. 5 miliar.
Denda sebanyak itu terdiri atas denda terbesar dikenakan kepada 140 emiten dengan nilai denda Rp. 2,63 miliar, kemudian disusul oleh 212 perusahaan efek non-manajer investasi dengan denda Rp. 1,58 miliar dan 46 manajer investasi dengan nilai denda mencapai Rp. 321,1 juta.
Denda tersebut mencakup denda kepada perusahaan akuntan publik, penilai (appraisal), biro administrasi efek, bank kustodian, perorangan (nasabah) dan pemegang saham emiten. Selain itu Bapepam juga mengenakan sanksi kepada wakil manajer investasi dan direksi emiten.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.